SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Poltekpar Makassar terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum;
g. Jurusan;
h. Program Studi;
i. Laboratorium;
j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
k. Unit Penunjang.
(2) Struktur organisasi Poltekpar Makassar tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktur merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltekpar Makassar.
(1) Dalam melaksanakan tugas, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pembantu Direktur, terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a, merupakan tenaga dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan serta kerja sama.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, merupakan tenaga dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, merupakan tenaga dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dan pembinaan kemahasiswaan serta alumni.
(1) Senat merupakan unsur penyusun kebijakan Poltekpar Makassar.
(2) Dewan Penyantun memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam Statuta.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat dan Dewan Penyantun diatur dalam Statuta Poltekpar Makassar.
(1) Satuan Penjaminan Mutu merupakan unsur penjaminan mutu yang melaksanakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(2) Satuan Pengawas Internal merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan non akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Penjaminan Mutu dan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Statuta Poltekpar Makassar.
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu
Direktur I dalam hal administrasi akademik dan kerja sama, Pembantu Direktur II dalam hal administrasi umum, keuangan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan Pembantu Direktur III dalam hal pelaksanaan kegiatan dan pembinaan kemahasiswaan serta alumni.
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan dan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi akademik;
b. penyusunan administrasi program pendidikan;
c. pengelolaan administrasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan kerja sama;
e. pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan database mahasiswa, dan alumni;
f. pengelolaan administrasi pembinaan sikap disiplin mahasiswa;
g. penyiapan administrasi pelaksanaan praktik kerja nyata;
h. pengelolaan asrama mahasiswa;
i. penyiapan penyusunan rencana dan program;
j. pengelolaan administrasi keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan Barang Milik Negara;
k. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, hukum dan hubungan masyarakat; dan
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik;
b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan; dan
c. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, administrasi pendidik dan tenaga kependidikan, penyusunan administrasi program pendidikan, serta pelaksanaan kerja sama.
(2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan database mahasiswa, dan alumni, administrasi pembinaan sikap disiplin mahasiswa, dan asrama mahasiswa serta penyiapan administrasi pelaksanaan praktik kerja nyata.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, pengelolaan administrasi keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan Barang Milik Negara, serta pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, hukum, hubungan masyarakat, dan evaluasi dan pelaporan.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) huruf g merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(2) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang kepariwisataan.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri atas:
a. Jurusan;
b. Program Studi; dan
c. Laboratorium.
(1) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua yang berstatus sebagai dosen yang memenuhi syarat.
(2) Ketua Jurusan diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin jurusan.
(1) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan Jurusan.
(2) Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh seorang Sekretaris Program Studi.
Jurusan dan Program Studi meliputi:
a. Jurusan Hospitaliti, terdiri dari:
1) Program Studi Diploma Empat Administrasi Perhotelan;
2) Program Studi Diploma Tiga Manajemen Divisi Kamar;
3) Program Studi Diploma Tiga Manajemen Tata Hidang; dan 4) Program Studi Diploma Tiga Manajemen Tata Boga.
b. Jurusan Kepariwisataan, terdiri dari:
1) Program Studi Diploma Empat Manajemen Kepariwisataan.
c. Jurusan Perjalanan terdiri dari:
1) Program Studi Diploma Empat Manajemen Konvensi dan Perhelatan;
2) Program Studi Diploma Empat Manajemen Bisnis Perjalanan Wisata; dan 3) Program Studi Diploma Tiga Manajemen Bisnis Jasa Perjalanan Wisata.
(1) Laboratorium merupakan sarana penunjang jurusan dalam kegiatan praktikum pada proses belajar mengajar.
(2) Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala yang berstatus sebagai dosen dan memenuhi syarat.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari di bawah Pembantu Direktur I.
(4) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan tugas Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dibantu oleh seorang Sekretaris.
(1) Unit Penunjang merupakan unsur yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
(2) Unit Penunjang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Unit Penunjang merupakan tenaga fungsional tertentu atau fungsional umum yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan Unit Penunjang.
(4) Unit Penunjang terdiri dari:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Unit Kerja Sama;
d. Unit Hotel Praktik;
e. Unit Bursa Kerja;
f. Unit Bahasa; dan
g. Unit Asrama.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(4), dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh:
a. Pembantu Direktur I, bagi:
1) Unit Perpustakaan;
2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
3) Unit Hotel Praktik; dan 4) Unit Bahasa.
b. Pembantu Direktur II, bagi Unit Kerja Sama.
c. Pembantu Direktur III, bagi:
1) Unit Bursa Kerja; dan 2) Unit Asrama.
(1) Unit Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Unit Hotel Praktik mempunyai tugas melakukan pengelolaan hotel praktik.
(4) Unit Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan kerjasama.
(5) Unit Bursa Kerja mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan bursa kerja.
(6) Unit Bahasa mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran penggunaan bahasa nasional dan asing.
(7) Unit Asrama mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama mahasiswa.