PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM PTK MAKRO
(1) Untuk menjamin terlaksananya kegiatan PTK Makro yang sistematis dan komprehensif perlu dibentuk Tim PTK Makro.
(2) Tim PTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi lingkup kewilayahan dan lingkup sektoral.
Tim PTK Makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, terdiri atas:
a. Nasional;
b. Provinsi;
c. Kabupaten/Kota;
d. Sektoral/Sub Sektoral Nasional;
e. Sektoral/Sub Sektoral Provinsi;
f. Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota.
Tim PTK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, meliputi:
a. susunan keanggotaan;
b. tugas Tim.
Susunan keanggotaan Tim PTK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, terdiri atas:
a. Pembina : Menteri.
b. Ketua : Sekretaris Jenderal.
c. Sekretaris : Kepala Pusat PTK.
d. Anggota : terdiri dari unsur kementerian, lembaga non kementerian dan instansi sektor terkait serta perguruan tinggi.
e. Sekretariat : Pusat PTK.
Pembina Tim PTK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, bertugas:
a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Nasional;
b. menyampaikan target pembangunan ketenagakerjaan secara periodik;
c. memberikan arahan agar RTK Nasional dilaksanakan.
Ketua Tim PTK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, bertugas:
a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Nasional;
b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan nasional;
c. merumuskan kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan nasional;
d. MEMUTUSKAN target yang harus dicapai dalam RTK Nasional;
e. memonitor hasil pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RTK Nasional;
f. mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan RTK Nasional kepada Menteri.
Sekretaris Tim PTK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, bertugas:
a. mengkoordinasikan pelaksanaan teknis penyusunan dan pelaksanaan PTK Nasional;
b. memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan PTK Nasional;
c. mengkoordinasikan sekretariat penyusunan dan pelaksanaan PTK Nasional;
d. melaporkan hasil penyusunan dan pelaksanaan PTK Nasional kepada Ketua.
Anggota Tim PTK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d, bertugas:
a. melakukan pengkajian dan penganalisaan atas target pembangunan perekonomian dan ketenagakerjaan yang diarahkan oleh Pembina dan Ketua untuk dipergunakan dalam penentuan RTK Nasional;
b. melakukan pengkajian dan penganalisaan terhadap perkiraan persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja;
c. melakukan pengkajian dan penganalisaan terhadap konsep kebijakan dan program;
d. melaporkan hasil pengkajian dan penganalisaan penyusunan dan pelaksanaan PTK Nasional kepada Sekretaris.
Sekretariat Tim PTK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e, bertugas:
a. menyelenggarakan kegiatan administrasi, yang meliputi administrasi umum dan keuangan;
b. menyiapkan data, memelihara data, berkas dan dokumen PTK Nasional, dan PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional;
c. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Tim PTK Nasional, dan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional.
(1) Tim PTK Nasional bertugas selama 5 (lima) tahun.
(2) Keanggotaan Tim PTK Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Tim PTK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, meliputi:
a. susunan keanggotaan;
b. tugas Tim.
Susunan keanggotaan Tim PTK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, terdiri atas:
a. Pembina : Gubernur.
b. Ketua : Kepala Dinas Provinsi.
c. Sekretaris : Sekretaris Pejabat Eselon III Dinas Provinsi.
d. Anggota : Kepala Bappeda Provinsi, Kepala Dinas yang membidangi sektoral Provinsi, Kepala BPS Provinsi, Kepala BKPMD Provinsi,Ketua APINDO, Ketua Kadin, Perguruan Tinggi, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
e. Sekretariat : Dinas Provinsi.
Pembina Tim PTK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, bertugas:
a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi;
b. menyampaikan target pembangunan perekonomian provinsi yang akan dicapai dikaitkan dengan pembangunan ketenagakerjaan;
c. memberikan arahan agar RTK Provinsi dilaksanakan.
Ketua Tim PTK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, bertugas:
a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi;
b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan provinsi;
c. merumuskan kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan provinsi;
d. MEMUTUSKAN target yang harus dicapai dalam RTK Provinsi;
e. memonitor hasil pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RTK Provinsi;
f. mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan RTK Provinsi kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
Sekretaris Tim PTK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, bertugas:
a. mengkoordinasikan pelaksanaan teknis penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi;
b. memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi;
c. mengkoordinasikan sekretariat penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi;
d. melaporkan hasil penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi kepada Ketua.
Anggota Tim PTK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, bertugas:
a. melakukan pengkajian dan penganalisaan atas target pembangunan perekonomian dan ketenagakerjaan yang diarahkan oleh Pembina dan Ketua untuk dipergunakan dalam penentuan RTK Provinsi;
b. melakukan pengkajian dan penganalisaan terhadap perkiraan persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja;
c. melakukan pengkajian dan penganalisaan terhadap konsep kebijakan dan program;
d. melaporkan hasil pengkajian dan penganalisaan penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi kepada Sekretaris.
Sekretariat Tim PTK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, bertugas:
a. menyelenggarakan kegiatan administrasi, yang meliputi administrasi umum dan keuangan;
b. menyiapkan data, memelihara data, berkas dan dokumen PTK Provinsi, PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi, dan PTK Kabupaten/Kota;
c. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Tim PTK Provinsi, dan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi.
(1) Tim PTK Provinsi bertugas selama 5 (lima) tahun.
(2) Keanggotaan Tim PTK Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kepala Dinas Provinsi.
Tim PTK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, meliputi:
a. susunan keanggotaan;
b. tugas Tim.
Susunan keanggotaan Tim PTK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, terdiri atas:
a. Pembina : Bupati/Walikota.
b. Ketua : Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
c. Sekretaris : Sekretaris Pejabat Eselon III Dinas Kabupaten/kota.
d. Anggota : Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, Kepala Dinas yang membidangi sektoral Kabupaten/Kota, Kepala BPS Kabupaten/Kota, Kepala BKPMD Kabupaten/Kota, Ketua APINDO, Ketua Kadin, Perguruan Tinggi, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
e. Sekretariat : Dinas Kabupaten/Kota.
Pembina Tim PTK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, bertugas:
a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Kabupaten/Kota;
b. menyampaikan target pembangunan perekonomian kabupaten/kota yang akan dicapai dikaitkan dengan pembangunan ketenagakerjaan;
c. memberikan arahan agar RTK Kabupaten/Kota dilaksanakan.
Ketua Tim PTK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, bertugas:
a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Kabupaten/Kota;
b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan kabupaten/kota;
c. merumuskan kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan kabupaten/kota;
d. MEMUTUSKAN target yang harus dicapai dalam RTK Kabupaten/Kota;
e. memonitor hasil pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RTK Kabupaten/Kota;
f. mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan RTK Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi.
Sekretaris Tim PTK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, bertugas:
a. mengkoordinasikan pelaksanaan teknis penyusunan dan pelaksanaan PTK Kabupaten/Kota;
b. memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan PTK Kabupaten/Kota;
c. mengkoordinasikan Sekretariat Penyusunan dan pelaksanaan PTK Kabupaten/Kota;
d. melaporkan hasil penyusunan dan pelaksanaan PTK Kabupaten/Kota kepada Ketua.
Anggota Tim PTK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, bertugas:
a. melakukan pengkajian dan penganalisaan atas target pembangunan perekonomian dan ketenagakerjaan yang diarahkan oleh Pembina dan Ketua untuk dipergunakan dalam penentuan RTK Kabupaten/Kota;
b. melakukan pengkajian dan penganalisaan terhadap perkiraan persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja;
c. melakukan pengkajian dan penganalisaan terhadap konsep kebijakan dan program;
d. melaporkan hasil pengkajian dan penganalisaan penyusunan dan pelaksanaan PTK Kabupaten/Kota kepada Sekretaris.
Sekretariat Tim PTK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e, bertugas:
a. menyelenggarakan kegiatan administrasi, yang meliputi administrasi umum dan keuangan;
b. menyiapkan data, memelihara data, berkas dan dokumen PTK Kabupaten/Kota, PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota;
c. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Tim PTK Kabupaten/Kota, dan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota.
(1) Tim PTK Kabupaten/Kota bertugas selama 5 (lima) tahun.
(2) Keanggotaan Tim PTK Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usul Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d, meliputi:
a. susunan keanggotaan;
b. tugas Tim.
Susunan keanggotaan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, terdiri atas:
a. Pembina : Menteri/Kepala lembaga yang membidangi sektoral/sub sektoral.
b. Ketua : Sekretaris Kementerian/Lembaga yang membidangi sektoral.
c. Sekretaris : Kepala Biro Perencanaan Kementerian yang membidangi sektoral.
d. Anggota : terdiri dari unsur unit teknis di sektor yang bersangkutan, Bappenas, BPS, Pusat PTK, dan Perguruan Tinggi.
e. Sekretariat : Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga yang membidangi sektoral.
Pembina Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, bertugas:
a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional;
b. menyampaikan target pembangunan perekonomian Sektoral/Sub Sektoral Nasional yang akan dicapai dikaitkan dengan pembangunan ketenagakerjaan;
c. memberikan arahan agar RTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional dilaksanakan.
Ketua Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b, bertugas:
a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional;
b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan Sektoral/Sub Sektoral Nasional;
c. merumuskan kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan Sektoral/Sub Sektoral Nasional;
d. MEMUTUSKAN target yang harus dicapai dalam RTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional;
e. memonitor hasil pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional;
f. mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan RTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional kepada Menteri/Kepala lembaga yang membidangi sektoral/sub sektoral yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri.
Sekretaris Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c, bertugas:
a. mengkoordinasikan pelaksanaan teknis penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional;
b. memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional;
c. mengkoordinasikan Sekretariat Penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional;
d. melaporkan hasil penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional kepada Ketua.
Anggota Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d, bertugas:
a. melakukan pengkajian dan penganalisaan atas target pembangunan perekonomian dan ketenagakerjaan yang diarahkan oleh Pembina dan Ketua untuk dipergunakan dalam penentuan RTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional;
b. melakukan pengkajian dan penganalisaan terhadap perkiraan persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja;
c. melakukan pengkajian dan penganalisaan terhadap konsep kebijakan dan program;
d. melaporkan hasil pengkajian dan penganalisaan penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektor dan Sub Sektor Nasional kepada Sekretaris.
Sekretariat Tim PTK Sektoral/Sub Sektor Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, bertugas:
a. menyelenggarakan kegiatan administrasi, yang meliputi administrasi umum dan keuangan;
b. menyiapkan data, memelihara data, berkas, dan dokumen PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional;
c. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional.
(1) Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional bertugas selama 5 (lima) tahun.
(2) Keanggotaan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang membidangi sektor yang bersangkutan.
Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e, meliputi:
a. susunan keanggotaan;
b. tugas Tim.
Susunan keanggotaan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, terdiri dari:
a. Pembina : Gubernur.
b. Ketua : Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sektoral/sub sektoral provinsi.
c. Sekretaris : Sekretaris Pejabat Eselon III Dinas Provinsi yang membidangi sektoral/sub sektoral provinsi.
d. Anggota : terdiri dari unsur Kepala Bidang di lingkungan dinas yang membidangi sektoral/sub sektoral yang bersangkutan, Sekretaris Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, Kepala Bidang Statistik Ketenagakerjaan BPS Provinsi, Kepala Bidang Statistik yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral yang bersangkutan BPS Provinsi, dan Kepala Bidang yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral BKPM Provinsi.
e. Sekretariat : Dinas yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral Provinsi.
Pembina Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, bertugas:
a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi;
b. menyampaikan target pembangunan perekonomian Sektoral/Sub Sektoral Provinsi yang akan dicapai dikaitkan dengan pembangunan ketenagakerjaan;
c. memberikan arahan agar RTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi dilaksanakan.
Ketua Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b, bertugas:
a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi;
b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan Sektoral/Sub Sektoral Provinsi;
c. merumuskan kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan Sektoral/Sub Sektoral Provinsi;
d. MEMUTUSKAN target yang harus dicapai dalam RTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi;
e. memonitor hasil pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi;
f. mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan RTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi.
Sekretaris Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c, bertugas:
a. mengkoordinasikan pelaksanaan teknis penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi;
b. memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi;
c. mengkoordinasikan Sekretariat Penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi;
d. melaporkan hasil penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi kepada Ketua.
Anggota Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d, bertugas:
a. melakukan pengkajian dan penganalisaan atas target pembangunan perekonomian dan ketenagakerjaan yang diarahkan oleh Pembina dan Ketua untuk dipergunakan dalam penentuan RTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi;
b. melakukan pengkajian dan penganalisaan terhadap perkiraan persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja;
c. melakukan pengkajian dan penganalisaan terhadap konsep kebijakan dan program;
d. melaporkan hasil pengkajian dan penganalisaan penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi kepada Sekretaris.
Sekretariat Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf e, bertugas:
a. menyelenggarakan kegiatan administrasi, yang meliputi administrasi umum dan keuangan;
b. menyiapkan data, memelihara data, berkas, dan dokumen PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi;
c. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi.
(1) Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi bertugas selama 5 (lima) tahun.
(2) Keanggotaan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usulan Kepala Dinas Instansi Sektoral/Sub Sektoral yang bersangkutan.
Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f, meliputi:
a. susunan keanggotaan;
b. tugas Tim.
Susunan keanggotaan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a, terdiri atas:
a. Pembina : Bupati/Walikota;
b. Ketua : Kepala Dinas yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral yang bersangkutan di Kabupaten/Kota;
c. Sekretaris : Sekretaris Dinas yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral yang bersangkutan di Kabupaten/Kota;
d. Anggota : terdiri dari unsur Kepala Bidang di lingkungan dinas yang membidangi sektoral/sub sektoral yang bersangkutan, Sekretaris Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Bidang Statistik Ketenagakerjaan BPS Kabupaten/Kota, Kepala Bidang Statistik yang membidangi sektoral/sub sektoral yang bersangkutan BPS Kabupaten/Kota, Kepala Bidang yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral BKPM Kabupaten/Kota.
e. Sekretariat : Dinas yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral di Kabupaten/Kota.
Pembina Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, bertugas:
a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota;
b. menyampaikan target pembangunan perekonomian Sektoral/Sub Sektoral kabupaten/kota yang akan dicapai dikaitkan dengan pembangunan ketenagakerjaan;
c. memberikan arahan agar RTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota untuk dilaksanakan.
Ketua Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, bertugas:
a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota;
b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota;
c. merumuskan kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota;
d. MEMUTUSKAN target yang harus dicapai dalam RTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota;
e. memonitor hasil pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota;
f. mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan RTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Sekretaris Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c, bertugas:
a. mengkoordinasikan pelaksanaan teknis penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota;
b. memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota;
c. mengkoordinasikan Sekretariat Penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota;
d. melaporkan hasil penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota kepada Ketua.
Anggota Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d, bertugas:
a. melakukan pengkajian dan penganalisaan atas target pembangunan perekonomian dan ketenagakerjaan yang diarahkan oleh Pembina dan Ketua untuk dipergunakan dalam penentuan RTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota;
b. melakukan pengkajian dan penganalisaan terhadap perkiraan persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja;
c. melakukan pengkajian dan penganalisaan terhadap konsep kebijakan dan program;
d. melaporkan hasil pengkajian dan penganalisaan penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota kepada Sekretaris.
Sekretariat Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e, bertugas:
a. menyelenggarakan kegiatan administrasi, yang meliputi administrasi umum dan keuangan;
b. menyiapkan data, memelihara data, berkas dan dokumen PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota;
c. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota.
(1) Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota bertugas selama 5 (lima) tahun.
(2) Keanggotaan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usulan Kepala Dinas instansi sektoral/sub sektoral yang bersangkutan.