Ketentuan Umum Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Waktu kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan pada suatu periode tertentu.
2. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
3. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
4. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan di budidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
5. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan /atau mengawetkannya.
6. Daerah operasi tertentu adalah lokasi kegiatan yang berhubungan dengan penangkapan dan/atau budidaya ikan pada daerah terpencil.
7. Daerah terpencil adalah lokasi tempat kerja yang:
a. lokasi tempat kerja jauh dari tempat permukiman umum;
b. tidak tersedia atau tidak dapat dilalui oleh kendaraan umum/transportasi umum;
c. untuk mencapai lokasi kerja harus menggunakan kendaraan khusus;
d. tidak tersedia pasar, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan; dan
e. kebutuhan hidup sehari-hari harus didatangkan dari daerah lain sehingga harus disediakan oleh pengusaha/perusahaan.
8. Periode kerja adalah waktu tertentu bagi pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan jadual kerja yang ditetapkan.
9. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan lain dalam bentuk lain.
10. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mepekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
11. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di INDONESIA mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA.
12. Menteri adalah Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi.