KUALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
(1) Pesawat angkat dan angkut harus dioperasikan oleh operator pesawat angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan buku kerja sesuai jenis dan kualifikasinya.
(2) Operator pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi operator peralatan angkat, pita transport, pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan, dan alat angkutan jalan rel.
Paragraf Kesatu Operator Peralatan Angkat
(1) Operator peralatan angkat meliputi operator dongkrak mekanik (lier), takal, alat angkat listrik/lift barang/passenger hoist, pesawat hidrolik, pesawat pneumatik, gondola, keran mobil, keran kelabang, keran pedestal, keran menara, keran gantry, keran overhead, keran portal, keran magnet, keran lokomotif, keran dinding, keran sumbu putar, dan mesin pancang.
(2) Operator peralatan angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan sebagai berikut:
a. operator kelas I;
b. operator kelas II; dan
c. operator kelas III.
(3) Pengklasifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi operator gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, dan mesin pancang.
(1) Operator peralatan angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA/sederajat;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
c. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
d. umur sekurang-kurangnya 23 tahun; dan
e. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
(2) Operator peralatan angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA/sederajat;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
c. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
d. umur sekurang-kurangnya 21 tahun; dan
e. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
(3) Operator peralatan angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
c. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
d. umur sekurang-kurangnya 19 tahun; dan
e. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
(4) Operator gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, dan mesin pancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
c. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
d. umur sekurang-kurangnya 19 tahun; dan
e. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
Operator peralatan angkat kelas III dapat ditingkatkan menjadi operator peralatan angkat kelas II dan operator peralatan angkat kelas II dapat ditingkatkan menjadi operator peralatan angkat kelas I dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berpengalaman sebagai operator sesuai dengan kelasnya sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus; dan
b. lulus uji operator peralatan angkat sesuai dengan kualifikasinya.
Paragraf Kedua Operator Pita Transport
Operator pita transport meliputi operator eskalator, ban berjalan, dan rantai berjalan.
Operator pita transport sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
c. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
d. umur sekurang-kurangnya 20 tahun; dan
e. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
Paragraf ketiga Operator Pesawat Angkutan di atas Landasan dan di atas Permukaan
Operator pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan meliputi antara lain operator: dump truk, truk derek/trailer, alat angkutan bahan berbahaya, traktor, kereta gantung, shovel, excavator/back hoe, compactor, mesin giling, bulldozer, loader, tanden roller, tire roller, grader, vibrator, side boom, forklift dan/atau lift truk.
Operator forklift dan/atau lift truk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diklasifikasikan sebagai berikut:
a. operator kelas I; dan
b. operator kelas II.
Operator pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 11 kecuali operator forklift dan/atau lift truk harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
c. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
d. umur sekurang-kurangnya 19 tahun; dan
e. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
(1) Operator forklift dan/atau lift truk kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA/sederajat;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
c. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
d. umur sekurang-kurangnya 21 tahun; dan
e. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
(2) Operator forklift dan/atau lift truk kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
c. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
d. umur sekurang-kurangnya 19 tahun; dan
e. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
Operator forklift dan/atau lift truk kelas II dapat ditingkatkan menjadi operator forklift dan/atau lift truk kelas I dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berpengalaman sebagai operator sesuai dengan kelasnya sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus; dan
b. lulus uji operator forklift dan/atau lift truk sesuai dengan kualifikasinya.
Paragraf Keempat Operator Alat Angkutan Jalan Rel
Operator alat angkutan jalan rel meliputi operator lokomotif dan Iori.
Operator alat angkutan jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA/sederajat;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di bidangnya;
c. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
d. umur sekurang-kurangnya 19 tahun; dan
e. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
(1) Pengoperasian pesawat angkat dan angkut dapat dibantu oleh petugas pesawat angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan buku kerja sesuai jenis dan kualifikasinya.
(2) Petugas pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi juru ikat (rigger) dan teknisi.
Paragraf Kesatu Juru Ikat (rigger)
Juru ikat (rigger) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di bidangnya;
c. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
d. umur sekurang-kurangnya 19 tahun; dan
e. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
Paragraf Kedua Teknisi
Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA/sederajat dan/atau berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
b. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
c. umur sekurang-kurangnya 21 tahun; dan
d. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.