Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki keterampilan melakukan kegiatan antar kerja dan diangkat dalam jabatan fungsional oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2. Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian yang digunakan dalam upacara-upacara tertentu.
3. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian yang digunakan dalam melaksanakan tugas teknis operasional di lapangan.
4. Lambang Pengantar Kerja adalah logo yang menunjukkan Pengantar Kerja sebagai pejabat fungsional dalam memberikan pelayanan kepada pencari kerja dan pemberi kerja.
5. Tanda Pangkat adalah tanda yang menunjukkan jenjang kepangkatan Pengantar Kerja.
6. Tanda Jabatan adalah tanda yang menunjukkan jenjang jabatan Pengantar Kerja.
7. Atribut adalah tanda kelengkapan pakaian dinas yang berupa topi, kepala ikat pinggang, sepatu, papan nama, nama instansi, nama unit kerja, tanda pengenal, dan emblim kerah baju.