Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari s.d 31 Desember tahun berkenaan.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang selanjutnya disebut kanwil DJPB, adalah instansi vertikal DJPB yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal DJPB yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala kanwil DJPB.
5. Penerimaan Negara secara giral adalah proses penerimaan negara dari sumber-sumber penerimaan ke dalam rekening kas umum negara yang dilakukan dengan memindahbukukan dana tersebut antar rekening bank.
6. Pengeluaran Negara secara giral adalah proses pembiayaan suatu kegiatan dengan sumber dana dari APBN yang dilakukan dengan memindahbukukan dana tersebut antar rekening bank.
7. Bagian Anggaran adalah Kementerian yang menguasai bagian dari penggunaan anggaran yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN Kementerian dalam hal ini bertindak sebagai Pengguna Anggaran.
8. Unit Organisasi adalah Unit Eselon I Kementerian yang bertanggung jawab terhadap pencapaian tugas, fungsi, dan program tertentu dari kementerian.
9. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat satker, adalah bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
10. Fungsi dan Sub Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Sub fungsi merupakan penjabaran lebih lanjut dari fungsi.
11. Program adalah penjabaran kebijakan kementerian yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi yang dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi kementerian.
12. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satker sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program yang terdiri dari
sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik berupa personil/sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang dan jasa.
13. Sasaran adalah kinerja atau tujuan yang akan dicapai dari suatu pengerahan sumber daya dan anggaran pada suatu program dan kegiatan. Sasaran dirumuskan secara kuantitatif, jelas, dan terukur. Sasaran pada konsep DIPA dirumuskan berdasarkan sasaran program dan sasaran kegiatan.
14. Sasaran program merupakan sasaran program dari kementerian dan unit Eselon I berkenaan.
15. Sasaran kegiatan merupakan sasaran yang akan dicapai oleh satker dalam rangka melaksanakan kegiatan dalam DIPA berkenaan.
16. Keluaran adalah hasil yang jelas dan terukur sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan oleh satker.
17. Indikator Keluaran adalah satuan biaya/harga, kuantitas dari keluaran yang dicapai langsung dari pelaksanaan kegiatan.
18. Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut revisi Rincian ABPP, adalah perubahan atau pergeseran rincian anggaran menurut alokasi Satuan Penetapan Rencana Kerja Anggaran (SPRKA) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2008 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2009.
19. Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut revisi DIPA, adalah perubahan dan/atau pergeseran rincian anggaran dalam DIPA.
20. Revisi Petunjuk Operasional Kegiatan, yang selanjutnya disingkat revisi POK, adalah perubahan/pergeseran rincian kegiatan dan/atau anggaran belanja yang tidak mengakibatkan perubahan pada DIPA.
21. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA, adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
22. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA, adalah Pejabat yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan negara bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
23. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK yang berisi permintaan pembayaran kepada Pejabat Penguji SPP dan Penerbit SPM untuk menerbitkan surat perintah membayar sejumlah uang atas beban bagian anggaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk pihak yang ditunjuk.
24. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
25. Pejabat Pengujian SPP dan Penerbitan SPM adalah Pejabat yang melakukan pengujian tagihan SPM atas beban APBN bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
26. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
27. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang diangkat oleh Menteri yang bertugas menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
28. Bendahara Pengeluaran Pembantu, yang selanjutnya disingkat BPP, adalah orang yang diangkat oleh KPA yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
29. Bendahara Penerimaan adalah orang yang menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara.
30. Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat UP, adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
31. Tambahan Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat TUP, adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
32. Pengujian SPP adalah penelitian kembali atas kelengkapan dan kebenaran dokumen/bukti pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan kegiatan.
33. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran dan Pihak III selaku penerima hak yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.
34. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPM-UP, adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pejabat Penguji SPP dan Penerbit SPM atas nama PA/KPA, yang dananya dipergunakan untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari.
35. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM- TUP, adalah SPM yang diterbitkan oleh Pejabat Penguji SPP dan Penerbit SPM atas nama KPA yang dananya dipergunakan sebagai TUP untuk kebutuhan yang sangat mendesak.
36. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPM-GUP, adalah SPM yang diterbitkan oleh Pejabat Penguji SPP dan Penerbit SPM atas nama KPA dengan membebani DIPA yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
37. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil, adalah SPM penggantian UP Nihil yang diterbitkan oleh Pejabat Penguji SPP dan Penerbit SPM atas nama KPA untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN.
38. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN kepada bank operasional/kantor pos dan giro berdasarkan SPM untuk memindahbukukan sejumlah uang dari kas negara ke rekening pihak yang ditunjuk dalam SPM berkenaan.
39. Penerbitan SPM adalah persetujuan/pengesahan dokumen SPP diwujudkan dalam surat perintah membayar yang ditujukan kepada KPPN untuk melakukan pembayaran sesuai dengan DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
40. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SKPP, adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh PA/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kepala satker dan disahkan oleh KPPN setempat.
41. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, yang selanjutnya disingkat SPTB, adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran atas transaksi belanja.
42. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah petugas yang membuat dan menatausahakan pengelolaan gaji pegawai pada satker yang bersangkutan.
43. Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap adalah Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
44. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
45. Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi dalam kerangka sistem kepegawaian, yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri.
46. Pejabat yang Berwenang adalah Kepala satker selaku KPA yang diberi kewenangan dalam hal pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
47. Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disingkat SPT, adalah Surat yang dikeluarkan oleh Kepala satker kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai tidak tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas.
48. Perjalanan dalam negeri dan/atau perjalanan luar negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik INDONESIA untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan INDONESIA untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di INDONESIA dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.
49. Lumpsum adalah uang yang dibayarkan sekaligus.
50. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
51. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
52. Surat Perintah Perjalanan Dinas, yang selanjutnya disingkat SPPD, adalah surat perintah kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap untuk melaksanakan perjalanan dinas.
53. Wilayah Jabatan adalah wilayah kerja dalam menjalankan tugas.
54. Tempat kedudukan adalah tempat/kota, kantor/satker berada.
55. Tempat bertolak adalah tempat/kota melanjutnya perjalanan dinas ke tempat tujuan.
56. Tempat tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
57. Detasering adalah penugasan sementara waktu.
58. Buku Kas Umum, yang selanjutnya disingkat BKU, adalah pencatatan dalam pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh Bendahara.
59. Surat Bukti Setor yang selanjutnya disingkat SBS, adalah tanda bukti penerimaan yang diberikan oleh bendahara penerimaan kepada penyetor;
60. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara yang selanjutnya disingkat LPJ adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang;
61. Kementerian adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
62. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.