Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
(1) Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Dalam Negeri adalah UPT di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
(2) Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan pelayanan konsultasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran, uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
b. pelaksanaan pelatihan, uji coba pelatihan, validasi program dan materi pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
c. pelayanan konsultasi, promosi, pemasaran dan kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
d. koordinasi dengan lembaga-lembaga pelatihan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Dalam Negeri terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Keuangan;
b. Bidang Program dan Evaluasi;
c. Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, keuangan dan rumah tangga Balai Besar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Tata Usaha dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
c. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Bagian Tata Usaha dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
b. penyusunan bahan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
c. pengelolaan, penyajian data dan informasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Program; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, bahan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penyajian data dan informasi serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, uji coba pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi, pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran, koodinasi serta kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi, uji coba pelatihan, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
b. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan dalam negeri;
c. koordinasi dengan lembaga-lembaga pelatihan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan; dan
d. pemberdayaan lembaga pelatihan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan terdiri atas:
a. Seksi Penyelenggaraan; dan
b. Seksi Pemberdayaan.
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan, uji kompetensi, uji coba pelatihan, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
(2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran, kerjasama kelembagaan, koordinasi serta pemberdayaan lembaga pelatihan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.