Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan adalah Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang didirikan oleh para
pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.
3. Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah wadah yang dibentuk oleh lebih dari 1 (satu) Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada dalam 1 (satu) perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus.
4. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
5. Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.