Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Tugas belajar adalah tugas yang diberikan kepada PNS untuk menuntut ilmu, mendapatkan pendidikan atau pelatihan, baik di dalam ataupun di luar negeri dengan biaya negara atau biaya dari pihak ketiga.
3. Izin belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi guna mendapatkan ijazah/gelar atas biaya sendiri.
4. Pejabat yang berwenang adalah pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diberi wewenang untuk memberikan atau menolak tugas belajar dan izin belajar.
5. Pihak ketiga adalah pemerintah negara asing, badan nasional/internasional, atau badan swasta nasional/internasional.
6. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai, yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai.
7. Kementerian adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
8. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
9. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.