Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pelatihan Kerja Nasional, yang selanjutnya disebut Sislatkernas, adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai komponen pelatihan kerja untuk mencapai tujuan pelatihan kerja nasional.
2. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
3. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja, dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
5. Lembaga Pelatihan Kerja, yang selanjutnya disingkat LPK, adalah instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
6. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7. Masyarakat adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang berkepentingan dengan Sislatkernas.
8. Pendanaan sistem pelatihan kerja adalah penyediaan dan penggunaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk pelaksanaan Sislatkernas.
9. Pembinaan adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dan/atau perorangan dalam melaksanakan Sislatkernas.
10. Instansi pembina sektor atau instansi pembina lapangan usaha, yang selanjutnya disebut Instansi Teknis, adalah kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian yang memiliki otoritas teknis dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor atau lapangan usaha tertentu.
11. Dinas provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi.
12. Dinas teknis provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di sektor tertentu di provinsi.
13. Dinas kabupaten/kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
14. Dinas teknis kabupaten/kota adalah instansi yang bertanggung jawab di sektor tertentu di kabupaten/kota.
15. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.