Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS BORONGAN DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA SEKTOR USAHA JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal perhitungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) tidak diterima salah satu pihak dan terjadi perbedaan pendapat antara Pekerja, Pemberi Kerja Jasa Konstruksi, dan/atau BPJS Ketenagakerjaan mengenai penetapan Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja, akibat Kecelakaan Kerja, persentase Cacat dan besarnya JKK, maka penetapan manfaat JKK dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan setempat. (2) Dalam hal penetapan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima salah satu pihak, maka pihak yang tidak menerima dapat meminta penetapan Menteri. (3) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penetapan akhir yang wajib dilaksanakan oleh para pihak.
Your Correction