Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS BORONGAN DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA SEKTOR USAHA JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib melaporkan Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja yang menimpa Pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan tahap I yang harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadi Kecelakaan Kerja atau sejak didiagnosis Penyakit Akibat Kerja dengan menggunakan formulir Kecelakaan Kerja tahap I yang telah ditetapkan. (3) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan tahap II yang harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak Pekerja dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa: a. Keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir; b. Cacat Total Tetap untuk selamanya; c. Cacat Sebagian Anatomis; d. Cacat Sebagian Fungsi; atau e. Meninggal dunia. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan yang meliputi: a. formulir pendaftaran proyek Jasa Konstruksi dan bukti pembayaran iuran terakhir; b. Kartu Tanda Penduduk; c. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat; d. Kuitansi biaya pengangkutan; e. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang disebabkan karena tidak terdapat fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di tempat terjadinya Kecelakaan Kerja; dan f. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan. (6) Apabila data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar manfaat JKK kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Apabila data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak lengkap, BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada Pemberi Kerja Jasa Konstruksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja tahap II diterima. (8) Mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dapat dilakukan secara manual maupun elektronik.
Your Correction