Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS BORONGAN DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA SEKTOR USAHA JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta yang meninggal mendadak di tempat kerja dianggap sebagai Kecelakaan Kerja dan berhak atas manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Pekerja pada saat bekerja di tempat kerja tiba-tiba meninggal dunia tanpa melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya; atau b. Pekerja pada saat bekerja di tempat kerja mendapat serangan penyakit kemudian langsung dibawa ke dokter, unit pelayanan kesehatan atau rumah sakit dan tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam kemudian meninggal dunia.
Your Correction