Correct Article 9
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS BORONGAN DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA SEKTOR USAHA JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Dalam hal komponen upah Pekerja tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya iuran JKK dihitung berdasarkan nilai Kontrak Kerja Konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pekerjaan Konstruksi sampai dengan nilai kontrak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Iuran JKK sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai kontrak;
b. Pekerjaan Konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Iuran JKK sebesar penetapan nilai Iuran JKK huruf a ditambah 0,17% (nol koma tujuh belas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi setelah dikurangi Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. Pekerjaan Konstruksi di atas Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKK huruf b ditambah 0,13% (nol koma tiga belas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi setelah dikurangi Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
d. Pekerjaan Konstruksi di atas Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKK huruf c ditambah 0,11% (nol koma sebelas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi setelah dikurangi Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); dan
e. Pekerjaan Konstruksi di atas Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKK huruf d ditambah 0,09% (nol koma nol
sembilan persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi setelah dikurangi Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(2) Dalam hal komponen upah Pekerja tercantum dan diketahui, maka iuran JKK bagi pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja Jasa Konstruksi ditetapkan sebesar 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari upah sebulan.
Your Correction
