Correct Article 5
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS BORONGAN DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA SEKTOR USAHA JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib menyampaikan daftar harga satuan upah pekerja berdasarkan kelompok pekerjaan yang dikeluarkan oleh instansi yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, data upah dari masing-masing pekerja, dan copy Surat Perintah Kerja.
(2) Daftar harga satuan upah pekerja, data upah dari masing- masing pekerja, dan copy Surat Perintah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan JKK.
Your Correction
