Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS BORONGAN DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA SEKTOR USAHA JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perubahan data pekerja/buruh karena adanya pergantian pekerja/buruh maka Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib melaporkan perubahan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. (2) Apabila terjadi resiko terhadap pekerja/buruh sebelum melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar hak-hak pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Apabila terjadi resiko terhadap pekerja/buruh setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib membayar hak- hak pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction