Correct Article 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Perusahaan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi termasuk perusahaan jasa penunjang yang melaksanakan pekerjaan yang bersifat sementara meliputi survei seismik dan pekerjaan rancang bangun yang tidak dapat menerapkan ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat atau periode kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat melaksanakan waktu kerja dan waktu istirahat atau periode kerja sesuai dengan kebutuhan operasionalnya dengan ketentuan:
a. jangka waktu penyelesaian pekerjaan paling lama 1 (satu) tahun;
b. perusahaan mengajukan permohonan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk melaksanakan waktu kerja dan waktu istirahat atau periode kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
c. instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota menugaskan pengawas ketenagakerjaan melakukan penelitian terhadap persyaratan teknis dan administratif mengenai pekerjaan tersebut;
d. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan mengeluarkan rekomendasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari www.djpp.kemenkumham.go.id
sejak dipenuhinya persyaratan teknis dan administratif sesuai kebutuhan operasional perusahaan dengan ketentuan 1 (satu) periode kerja paling lama 3 (tiga) bulan dan waktu istirahat minimal 1 (satu) bulan dan setiap 14 (empat belas) hari bekerja berturut-turut dalam 1 (satu) periode kerja diberikan waktu istirahat sekurang-kurangnya 1 (satu) hari;
e. pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat atau periode kerja tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja;
f. jam kerja dalam 1 (satu) hari paling lama 11 (sebelas) jam tidak termasuk waktu istirahat sekurang-kurangnya 1 (satu) jam; dan
g. membayar upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam hal penyelesaian pekerjaan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a maka perusahaan dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu kerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk 1 (satu) kali perpanjangan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dengan mekanisme dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g.
Your Correction
