Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib melaporkan pelaksanaannya secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali dan setiap terjadi perubahan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan tembusan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kementerian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. waktu kerja dan waktu istirahat atau periode kerja yang dipilih dan ditetapkan oleh perusahaan;dan b. jumlah pekerja/buruh sesuai dengan periode kerja yang dipilih;
Your Correction