Correct Article 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib melaporkan pelaksanaannya secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali dan setiap terjadi perubahan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan tembusan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kementerian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. waktu kerja dan waktu istirahat atau periode kerja yang dipilih dan ditetapkan oleh perusahaan;dan
b. jumlah pekerja/buruh sesuai dengan periode kerja yang dipilih;
Your Correction
