Correct Article 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan besarnya upah kerja lembur pada perusahaan yang meliputi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi yang sama maka yang berwenang MENETAPKAN www.djpp.kemenkumham.go.id
besarnya upah kerja lembur adalah pengawas ketenagakerjaan provinsi.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah kerja lembur pada perusahaan yang meliputi lebih dari 1 (satu) provinsi, maka yang berwenang MENETAPKAN besarnya upah kerja lembur adalah pengawas ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Your Correction
