Correct Article 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan besarnya upah kerja lembur, maka yang berwenang MENETAPKAN besarnya upah kerja lembur adalah pengawas ketenagakerjaan kabupaten/kota.
(2) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dapat meminta penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan provinsi.
(3) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Your Correction
