Correct Article 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.
(2) Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
(3) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah 100% (seratus perseratus) dari upah.
(4) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah.
(5) Perusahaan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi termasuk perusahaan jasa penunjang wajib memiliki daftar upah dan upah kerja lembur dari setiap pekerja/buruh.
Your Correction
