Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi termasuk perusahaan jasa penunjang dapat memilih dan MENETAPKAN salah satu dan/atau beberapa waktu kerja dan waktu istirahat sesuai kebutuhan operasional perusahaan sebagai berikut: a. waktu kerja 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu dan waktu istirahat 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu dengan ketentuan 7 www.djpp.kemenkumham.go.id (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu; b. waktu kerja 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu dan waktu istirahat 2 (dua) hari dalam 1 (satu) minggu dengan ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu;dan c. waktu kerja maksimal 28 (dua puluh delapan) hari berturut-turut dengan ketentuan perbandingan waktu kerja dengan waktu istirahat minimal 2 (dua) banding 1 (satu) dalam 1 (satu) periode kerja. Dalam hal perbandingan antara waktu kerja dengan waktu istirahat menghasilkan angka pecahan maka waktu istirahat dibulatkan ke atas. (2) Dalam hal perusahaan menerapkan waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka jam kerja paling lama 11 (sebelas) jam dalam 1 (satu) hari dengan ketentuan waktu kerja dimaksud tidak termasuk waktu istirahat sekurang-kurangnya 1 (satu) jam. (3) Pelaksanaan waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan waktu kerja dan waktu istirahat yang dipilih dan ditetapkan oleh perusahaan. (4) Dalam hal perusahaan menerapkan waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b maka berlaku Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik INDONESIA Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. (5) Dalam hal perusahaan telah memilih waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ternyata pekerja/buruh dipekerjakan kurang dari waktu kerja yang dipilih maka perusahaan wajib membayar upah dan upah kerja lembur sesuai dengan waktu kerja yang dipilih dan ditetapkan.
Your Correction