Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas unit.
2. Kementerian adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
3. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.