Correct Article 9
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT SEKTOR AGRIBISNIS HORTIKULTURA
Current Text
(1) Pengusaha wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Waktu Kerja dan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setiap 3 (tiga) bulan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. periode kerja dan jam kerja yang dipilih dan/atau ditetapkan;
b. bagian-bagian yang dipekerjakan lembur;
c. jumlah pekerja/buruh yang dipekerjakan; dan
d. daftar upah kerja lembur.
Your Correction
