Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT SEKTOR AGRIBISNIS HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Pekerja/Buruh dipekerjakan pada hari libur resmi yang jatuh pada Periode Kerja yang telah dipilih dan/atau ditetapkan, dihitung sebagai bekerja lembur.
Your Correction