Correct Article 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT SEKTOR AGRIBISNIS HORTIKULTURA
Current Text
(1) Pengusaha dapat melakukan penggantian dan/atau perubahan Periode Kerja dengan memilih dan MENETAPKAN kembali Periode Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pergantian dan/atau perubahan Periode Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disepakati terlebih dahulu oleh Pekerja/Buruh dengan Pengusaha.
(3) Pergantian dan/atau perubahan Periode Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
Your Correction
