Correct Article 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT SEKTOR AGRIBISNIS HORTIKULTURA
Current Text
(1) Perusahaan di sektor agribisnis hortikultura dapat memilih dan MENETAPKAN salah satu dan/atau beberapa Waktu Kerja dan Waktu Istirahat sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan sebagai berikut:
a. Waktu Kerja 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu dan Waktu Istirahat 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu dengan ketentuan 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu;
b. Waktu Kerja 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu dan Waktu Istirahat 2 (dua) hari dalam 1 (satu) minggu dengan ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu;
c. apabila Periode Kerja dilaksanakan selama 2 (dua) minggu berturut-turut, diberikan 2 (dua) hari istirahat pengganti;
d. apabila Periode Kerja dilaksanakan selama 3 (tiga) minggu berturut-turut, diberikan 3 (tiga) hari istirahat pengganti;
e. apabila Periode Kerja dilaksanakan selama 4 (empat) minggu berturut-turut, diberikan 4 (empat) hari istirahat pengganti.
(2) Dalam hal perusahaan menerapkan Periode Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, Waktu Kerja paling lama 12 (dua belas) jam sehari tidak termasuk Waktu Istirahat selama 1 (satu) jam.
(3) Perusahaan yang menggunakan Waktu Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib membayar Upah Kerja Lembur sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Waktu Kerja Lembur dan upah kerja lembur.
Your Correction
