Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT SEKTOR AGRIBISNIS HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat bagi pekerja/buruh yang dipekerjakan di dalam perusahaan sektor agribisnis hortikultura.
Your Correction