Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA, yang selanjutnya disebut calon TKI, adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Pendidikan dan pelatihan kerja calon TKI, yang selanjutnya disebut diklat calon TKI, adalah proses pelatihan kerja untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
3. Program diklat calon TKI adalah keseluruhan isi pendidikan dan pelatihan yang tersusun secara sistimatis dan memuat tentang kompetensi kerja yang ingin dicapai, materi pelatihan teori dan praktik, jangka waktu pelatihan, metode, sarana pelatihan, persyaratan peserta dan tenaga kepelatihan serta evaluasi dan penetapan kelulusan peserta pelatihan.
4. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
5. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
6. Standar Internasional adalah standar kompetensi kerja yang disusun, dikembangkan, dan digunakan oleh dua negara atau lebih yang ditetapkan oleh suatu forum organisasi yang bersifat multinasional berskala regional dan/atau internasional.
7. Standar Khusus adalah standar kompetensi kerja yang disusun, dikembangkan, dan digunakan oleh instansi/perusahaan/organisasi atau memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri atau untuk memenuhi kebutuhan organisasinya.
8. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistimatis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar Internasional, dan/atau standar khusus.
9. Uji kompetensi adalah kegiatan penilaian atas kompetensi yang dimiliki oleh seseorang yang merujuk pada standar kompetensi bidang dan jenjang profesi tertentu.
10. Akreditasi adalah pengakuan status program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja melalui penilaian yang dilakukan oleh lembaga akreditasi pelatihan kerja berdasarkan kriteria standar yang ditetapkan.
11. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta, yang selanjutnya disingkat PPTKIS, adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
12. Analisis Kebutuhan Pelatihan adalah kegiatan yang sistematis untuk memperoleh gambaran yang lengkap mengenai pelatihan yang harus diberikan kepada peserta pelatihan karena adanya kesenjangan antara kompetensi yang telah dimiliki calon peserta pelatihan dengan kompetensi yang harus dimiliki setelah selesai mengikuti pelatihan.
13. Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik untuk meningkatkan dan mengembangkan semua kegiatan yang berhubungan dengan diklat calon TKI.
14. Dinas kabupaten/kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
15. Dinas provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Pelatihan Kerja di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
17. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.