Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produktivitas adalah sikap mental yang selalu berusaha untuk melakukan perbaikan mutu kehidupan secara berkelanjutan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas.
2. Pelayanan adalah segala bentuk pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pelayanan Produktivitas adalah segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam rangka promosi, peningkatan,
pengukuran, dan pemeliharaan tingkat produktivitas masyarakat, perusahaan, dan instansi pemerintah.
4. Efisiensi adalah suatu ukuran tingkat penghematan penggunaan masukan dalam suatu proses produksi barang atau jasa.
5. Efektivitas adalah suatu ukuran tingkat pencapaian sasaran dari suatu proses produksi barang atau jasa, baik dalam arti kuantitas maupun kualitas.
6. Kualitas adalah suatu ukuran tingkat pencapaian persyaratan, spesifikasi, dan/atau harapan konsumen dari suatu produk barang atau jasa.
7. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.