Article I
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 1A, Pasal 1B, Pasal 1C, dan Pasal 1D sehingga berbunyi sebagai berikut: