Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id