TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dirjen menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dalam hal PPTKIS:
a. tidak membentuk Perwakilan di negara TKI ditempatkan sesuai ketentuan Pasal 20 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
b. tidak melaporkan setiap keberangkatan calon TKI kepada Perwakilan RI di negara tujuan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
c. tidak melaporkan kedatangan bagi TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan kepada Perwakilan RI di negara tujuan sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
d. tidak melaporkan kepulangan bagi TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan kepada Perwakilan RI di negara tujuan sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(3) Dalam hal PPTKIS tidak memenuhi kewajiban dalam waktu yang ditetapkan atau melakukan kesalahan lain di luar kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen menjatuhkan skorsing.
(4) Bentuk Surat Peringatan Tertulis, menggunakan Format I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dirjen menjatuhkan sanksi administratif berupa skorsing, dalam hal PPTKIS:
a. tidak menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa calon TKI/TKI apabila deposito yang digunakan tidak mencukupi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
b. mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain untuk melakukan perekrutan calon TKI sesuai ketentuan Pasal 33 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
c. tidak menyampaikan secara lengkap dan benar informasi yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan kepada calon TKI sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
d. tidak melaporkan setiap perjanjian penempatan TKI kepada instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
e. tidak melakukan pengurusan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja dan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja pada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
f. tidak mengikutsertakan TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dalam pembekalan akhir pemberangkatan, sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
g. menempatkan TKI tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani sesuai ketentuan Pasal 72 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
h. tidak mengurus TKI yang meninggal dunia sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
i. tidak memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI sesuai dengan perjanjian penempatan sesuai ketentuan Pasal 82 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004.
(2) Bentuk Keputusan Dirjen mengenai skorsing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), menggunakan Format II sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Skorsing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) Dalam keputusan skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen MENETAPKAN kewajiban yang harus dipenuhi PPTKIS selama menjalani skorsing.
(3) Dalam hal masa skorsing telah berakhir dan PPTKIS tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mencabut SIPPTKI.
(1) Bagi PPTKIS yang sedang menjalani masa skorsing, melakukan pelanggaran lain yang diancam sanksi yang sama, maka PPTKIS dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPPTKI.
(2) Dalam hal PPTKIS mendapat 2 (dua) kali skorsing selama periode 12 (dua belas) bulan, maka Menteri mencabut SIPPTKI.
(1) PPTKIS yang dikenakan skorsing wajib bertanggung jawab atas pemberangkatan calon TKI yang telah memiliki dokumen lengkap.
(2) Selama dikenakan skorsing, PPTKIS dilarang melakukan rekrut atau kegiatan penempatan TKI sebagaimana diatur dalam keputusan skorsing.
(3) Dalam hal PPTKIS yang sedang menjalani skorsing ternyata melakukan kegiatan penempatan yang seharusnya dilarang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mencabut SIPPTKI.
(1) Dalam hal PPTKIS yang dijatuhi skorsing telah memenuhi kewajiban sebelum masa skorsing berakhir, PPTKIS harus melaporkan kepada Dirjen.
(2) Dalam hal laporan PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai benar, Dirjen mencabut keputusan skorsing.
(1) Dalam hal PPTKIS telah selesai menjalani skorsing dan telah menyelesaikan kewajiban, PPTKIS harus melapor kepada Dirjen dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak masa skorsing berakhir.
(2) Dalam hal laporan PPTKIS dinilai telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam keputusan skorsing, maka Dirjen menerbitkan keputusan pencabutan skorsing terhadap PPTKIS yang bersangkutan.
(3) Bentuk Keputusan Dirjen mengenai skorsing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), menggunakan Format III sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal laporan dinilai tidak sesuai dengan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam keputusan skorsing, maka Menteri mencabut SIPPTKI.
Dalam hal skorsing telah berakhir dan PPTKIS tidak melaporkan kepada Dirjen tentang pemenuhan kewajibannya, maka Menteri mencabut SIPPTKI.
(1) Menteri menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan SIPPTKI, dalam hal:
a. menempatkan calon TKI/TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan serta peraturan perundang-undangan, baik di INDONESIA maupun di negara tujuan atau negara tujuan yang telah dinyatakan tertutup sesuai ketentuan Pasal 30 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
b. melakukan perekrutan tanpa memiliki SIP sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
c. tidak memberangkatkan TKI ke luar negeri yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sesuai dengan perjanjian penempatan, sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
d. membebankan biaya penempatan kepada calon TKI melebihi komponen biaya, sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004.
(2) Bentuk Keputusan Menteri mengenai pencabutan SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (4), Pasal 11, dan Pasal 12 ayat (1), menggunakan Format IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal SIPPTKI telah dicabut, PPTKIS yang bersangkutan tetap berkewajiban untuk:
a. mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima dari calon TKI yang belum ditempatkan sesuai dengan perjanjian penempatan;
b. memberangkatkan calon TKI yang telah memenuhi syarat dan memiliki dokumen lengkap dan visa kerja;
c. menyelesaikan permasalahan yang dialami TKI di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja TKI yang terakhir diberangkatkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun; dan
d. mengembalikan SIPPTKI kepada Menteri.
PPTKIS yang telah dijatuhi sanksi pencabutan SIPPTKI dapat mengajukan permohonan SIPPTKI baru setelah melewati tenggang waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan SIPPTKI dengan ketentuan yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Menteri ini dan memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri.
(1) Sanksi administratif berupa pembatalan keberangkatan, dikenakan dalam hal calon TKI:
a. tidak bersedia menandatangani perjanjian kerja, sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
b. tidak mengikuti program pembinaan dan perlindungan TKI sesuai ketentuan Pasal 83 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
c. tidak memiliki dokumen penempatan dan KTKLN sesuai dengan ketentuan Pasal 51, Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 105 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004.
(2) Keberangkatan calon TKI perseorangan dapat dibatalkan apabila tidak mempunyai dokumen yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri, antara lain visa kerja, paspor, perjanjian kerja, tiket keberangkatan, bukti pembayaran biaya pembinaan TKI, bukti kepesertaan asuransi TKI, dan KTKLN sesuai ketentuan Pasal 105 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004.
(1) Untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa skorsing atau pencabutan SIPPTKI, Menteri dapat membentuk Tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Inspektorat Jenderal.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Dirjen mengenai sanksi yang akan dijatuhkan.
(4) Dalam menjatuhkan sanksi administratif, Menteri atau Dirjen dapat mempertimbangkan saran atau pendapat dari pihak terkait lain.
Sebelum menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan SIPPTKI, Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat meminta keterangan dari PPTKIS.