Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
2. Kepulangan TKI adalah kegiatan pelayanan pemulangan TKI dari bekerja di luar negeri ke daerah asal.
3. Debarkasi adalah tempat kedatangan TKI yang pulang dari luar negeri, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
4. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
5. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat BNP2TKI adalah lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
6. Daerah asal adalah daerah tempat tinggal TKI.
7. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.