JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Menteri mendelegasikan wewenang kepada:
a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan tentang pengangkatan pertama, pengangkatan, alih jabatan, perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan
fungsional tertentu, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, kenaikan jabatan, pemberhentian dari jabatan fungsional tertentu dan penyesuaian tunjangan jabatan bagi pejabat fungsional tertentu penyelia dan jenjang muda; dan
b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani keputusan tentang pengangkatan pertama, pengangkatan, alih jabatan, perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional tertentu, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, kenaikan jabatan, pemberhentian dari jabatan fungsional tertentu dan penyesuaian tunjangan jabatan bagi pejabat fungsional tertentu jenjang pelaksana pemula sampai dengan jenjang penyelia dan jenjang pertama.
Menteri memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani keputusan tentang pengangkatan pertama, pengangkatan, alih jabatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional tertentu, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, kenaikan jabatan, pemberhentian dari jabatan fungsional tertentu dan penyesuaian tunjangan jabatan bagi pejabat fungsional tertentu jenjang pelaksana lanjutan dan jenjang pertama.
Menteri mendelegasikan wewenang kepada:
a. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi
Pengawas Ketenagakerjaan jenjang madya golongan IV/b sampai dengan golongan IV/c; dan
b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Pengawas Ketenagakerjaan jenjang pertama golongan III/a sampai dengan jenjang madya golongan IV/a.
Paragraf Kedua Mediator Hubungan Industrial
Menteri mendelegasikan wewenang kepada:
a. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Mediator Hubungan Industrial jenjang madya golongan IV/b sampai dengan golongan IV/c; dan
b. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Mediator Hubungan Industrial jenjang pertama golongan III/a sampai dengan madya golongan IV/a.
Paragraf Ketiga Instruktur
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Instruktur jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang penyelia golongan III/c sampai dengan golongan III/d, jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, dan jenjang muda golongan III/c sampai dengan golongan III/d.
Menteri memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Instruktur jenjang madya golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c;
Paragraf Keempat Pengantar Kerja
Menteri mendelegasikan wewenang kepada:
a. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Pengantar Kerja jenjang madya golongan IV/a sampai dengan golongan IV/e; dan
b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Pengantar Kerja jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang penyelia golongan III/c sampai dengan golongan III/d, jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, dan jenjang muda golongan III/c sampai dengan golongan III/d.
Paragraf Keempat Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Menteri mendelegasikan wewenang kepada:
a. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Penguji K3 Ahli Madya, pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c;
dan
b. Direktur Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Penguji K3
Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, gol ruang III/a sampai dengan Penguji K3 Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
Paragraf Kelima Widyaiswara
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Widyaiswara jenjang pertama golongan III/a sampai dengan jenjang Madya golongan IV/c.
Paragraf Keenam Peneliti
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Peneliti jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang muda golongan III/c sampai dengan golongan III/d, dan jenjang madya golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c.
Paragraf Ketujuh Pranata Komputer
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Pranata Komputer jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang penyelia golongan III/c sampai dengan golongan III/d, jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang muda golongan III/c
sampai dengan golongan III/d, dan jenjang madya golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c.
Paragraf Kedelapan Statistisi
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Statistisi jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang penyelia golongan III/c sampai dengan golongan III/d, jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, dan jenjang muda golongan III/c sampai dengan golongan III/d.
Paragraf Kesembilan Litkayasa
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Litkayasa jenjang pelaksana pemula golongan II/a sampai dengan jenjang penyelia golongan III/d.
Paragraf Kesepuluh Dokter dan Dokter Gigi
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Dokter dan Dokter Gigi jenjang madya golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c.
Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Jenderal untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Dokter dan Dokter Gigi jenjang pertama golongan III/b sampai dengan jenjang muda golongan III/d.
Paragraf Kesebelas Perawat
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Perawat jenjang pelaksana pemula golongan II/a, jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang penyelia golongan III/c sampai dengan golongan III/d, jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, dan jenjang muda golongan III/c sampai dengan III/d.
Paragraf Kedua belas Perawat Gigi
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Perawat Gigi jenjang pelaksana pemula golongan II/a, jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, dan jenjang penyelia golongan III/c sampai dengan golongan III/d.
Paragraf Ketiga belas Bidan
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Bidan jenjang pelaksana pemula golongan II/a, jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, dan jenjang penyelia golongan III/c sampai dengan golongan III/d.
Paragraf Keempat belas Perekayasa
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Perekayasa jenjang pertama golongan III/a sampai dengan jenjang madya golongan IV/a.
Paragraf Kelima belas Pranata Humas
Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk atas nama Sekretaris Jenderal untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Pranata Humas jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang penyelia golongan III/c sampai dengan golongan II/d, jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, dan jenjang muda golongan III/c sampai dengan golongan III/d.
Paragraf Keenam belas Perencana
Menteri mendelegasikan wewenang kepada:
a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Perencana jenjang madya golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c; dan
b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Perencana jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/d.
Paragraf Ketujuh belas Analis Kepegawaian
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Analis Kepegawaian jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang penyelia golongan III/c sampai dengan golongan III/d, jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, dan jenjang muda golongan III/c sampai dengan golongan III/d.
Paragraf Kedelapan belas Pustakawan
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Pustakawan jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang penyelia golongan III/c sampai dengan golongan
III/d, jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, dan jenjang muda golongan III/c sampai dengan golongan III/d.
Paragraf Kesembilan belas Penerjemah
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Penerjemah jenjang pertama golongan III/a sampai dengan jenjang madya golongan IV/c.
Paragraf Kedua puluh Arsiparis
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Arsiparis jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang peyelia golongan III/c sampai dengan golongan III/d, jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang muda golongan III/c sampai dengan golongan III/d, dan jenjang madya golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c.
Paragraf Keduapuluh satu Auditor
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk menandatangani keputusan penetapan angka kredit bagi Auditor jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan jenjang madya golongan IV/a.
Paragraf Kedua puluh dua Perancang Peraturan Perundang-undangan
Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Biro Hukum a.n Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan penetapan angka kredit bagi Perancang Peraturan Perundang- undangan jenjang perancang pertama, perancang muda dan perancang madya.
Paragraf Kedua puluh tiga Analisis Kebijakan
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani keputusan penetapan angka kredit bagi Analis Kebijakan Pertama, pangkat penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
Paragraf Kedua puluh empat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Biro Umum a.n Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan penetapan angka kredit bagi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.