Article 1
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi pengelola akuntansi dan pelaporan keuangan serta untuk menciptakan kelancaran dalam pelaporan keuangan di kementerian.
PERMEN Nomor 13 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.