Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2014 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MUHAIMIN ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN TATA CARA PENGUKURAN DAN PEMASANGAN TANDA BATAS BIDANG TANAH I.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Dalam rangka pelaksanaan pengurusan hak atas tanah transmigran, maka bidang-bidang tanah di permukiman transmigrasi yang akan dibagikan kepada warga transmigran perlu dilakukan pengukuran.
Pengukuran terhadap bidang-bidang tanah dimaksud dilaksanakan secara teristris yang memenuhi kaidah teknis pengukuran.
Untuk dapat mewujudkan hal tersebut disusun suatu pedoman tentang tata cara pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang merupakan acuan dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan di lapangan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan pengukuran, pemasangan tanda batas bidang tanah dan pemetaan data hasil ukur.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud Tata cara ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi aparat pelaksana ketransmigrasian dalam pelaksanaan pengukuran dan pemasangan tanda batas bidang tanah.
b. Tujuan Tata cara ini bertujuan untuk memenuhi kaidah-kaidah teknis dalam pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemasangan tanda batas bidang tanah.
3. Ruang Lingkup Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemasangan tanda batas bidang tanah meliputi:
a. Persiapan yang meliputi penetapan tenaga teknis pengukuran dan pendukung, peralatan dan data penunjang yang diperlukan;
b. Pelaksanaan pengukuran dan pemasangan tanda batas bidang-bidang tanah; dan
c. Penggambaran peta bidang tanah.
4. Pengertian
a. Pemetaan bidang tanah adalah kegiatan yang menggambarkan hasil pengukuran bidang tanah dengan metode tertentu pada media tertentu seperti lembaran kertas, atau media lainnya, sehingga letak dan ukuran bidang tanahnya dapat diketahui dari media tempat pemetaan bidang tanah tersebut;
b. Koordinat adalah bilangan yang dipakai untuk menunjukkan lokasi suatu titik dalam garis, permukaan/ruang.
c. Benchmarkyang selanjutnya disebut BM adalah titik yang mempunyai koordinat tetap dan direpresentasikan dalam bentuk patok di lapangan yang memiliki fungsi sebagai titik ikat dan sebagai acuan penentuan posisi obyek pada koordinat Universal Transverse Mercator (UTM).
d. Patok adalah tonggak yang terbuat dari kayu, atau beton, atau bahan sejenis lainnya dengan ukuran dan bentuk tertentu sebagai sarana penyimpan informasi koordinat hasil pengukuran.
II.
PELAKSANAAN
1. Persiapan
a. Personil Personil yang melaksanakan kegiatan pengukuran dan pemasangan tanda batas bidang tanah adalah:
1) Juru ukur yang memenuhi kualifikasi di bidang pengukuran dan pemetaan atau surveyor berlisensi;
2) Juru gambar; dan 3) Buruh lokal.
b. Peralatan Peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pengukuran dan pemasangan tanda batas bidang tanah, adalah:
1) Alat ukur minimal theodolite T0;
2) Global Positioning System (GPS);
3) Pita ukur;
4) Rambu ukur;
5) Bahan-bahan pembuatan patok.
c. Pengumpulan Data Penunjang Data-data penunjang yang disiapkan dalam pekerjaan pengukuran bidang tanah, adalah:
1) peta rencana tata ruang satuan permukiman dan peta batas pembukaan lahan skala 1 : 10.000;
2) peta rupa bumi INDONESIA skala 1 : 50.000;
3) peta administrasi kabupaten minimal skala1 : 100.000;
4) titik-titik Kerangka Pemetaan Nasional yang terdapat di sekitar lokasi dan data koordinat horisontalnya;
5) peta ABD skala 1 : 10.000;
6) data jumlah transmigran;
7) keputusan tentang penempatan transmigran dan transmigran pengganti oleh bupati/walikota;
8) surat keputusan pencadangan tanah untuk lokasi transmigrasi;
9) surat keputusan atau sertifikat hak pengelolaan.
2. Pelaksanaan Pengukuran dan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah
a. Bidang-bidang tanah yang diukur adalah bidang-bidang tanah yang diperuntukkan sebagai lahan tempat tinggal dan lahan usaha serta blok lahan untuk fasilitas umum.
b. Pengukuran dan pemetaan bidang tanah dilaksanakan dengan metode teristris yaitu pengambilan data dengan cara melakukan pengukuran lapangan untuk mendapatkan titik-titik dilapangan berupa koordinat X dan Y.
c. Pengukuran bidang tanah dilaksanakan dalam sistem koordinat nasional dan perhitungan koordinat menggunakan hitungan perataan dengan metode bowditch.
d. Pembuatan Peta Rencana Kerja 1) Sebelum dilaksanakan pengukuran dibuat peta rencana kerja skala 1 : 10.000 berdasarkan peta dan data penunjang sebagaimana tersebut pada butir 1.c.
2) Peta rencana kerja dimaksud memuat informasi dan rencana pengukuran yang akan dilakukan, meliputi :
a) Rencana titik ikat dan jalur pengukuran ikatan;
b) Rencana pemasangan patok terdiri atas patok BM, patok batas bidang tanah dan patok persil/kapling tanah.
3) Dalam hal peta ABD tidak tersedia, maka peta rencana kerja dibuat bersamaan dengan pengukuran bidang tanah yang akan dibagikan.
e. Penentuan Titik Ikat 1) Penentuan titik ikat dilaksanakan sebelum pelaksanaan pengukuran bidang tanah;
2) Penentuan titik ikat dilakukan untuk mengetahui posisi geografis area pengukuran dengan referensi yang telah ditentukan berupa:
a) Titik Kerangka dasar Nasional (Triangulasi, Astronomi, Doppler);
b) Detail alam antara lain perpotongan sungai, jembatan permanen yang tergambar pada peta topografi dan dapat diidentifikasi di lapangan;
c) Penentuan posisi dengan GPS dengan ketelitian < 25 meter dengan pengamatan satelit minimal 4 (empat) buah;
3) Pada titik ikat dipasang BM dengan ketentuan sebagai berikut:
a) BM dibuat dari bahan campuran semen, pasir dan kerikil dengan perbandingan 1 : 2 :
3 diberi kerangka besi dengan ukuran diameter 8 mm dan 6 mm;
b) BM dibuat dengan ukuran 15 cm x 15 cm x 100 cm;
c) BM ditanam dengan kedalaman 60 cm di bawah permukaan tanah dan 40 cm di atas tanah;
d) Keseluruhan bagian atas BM (40 cm) dicat warna merah dan diberi notasi BM0 dengan tulisan warna hitam.
e) Bentuk dan ukuran BM sebagaimana pada Lampiran I.a.
f) Pengukuran Jalur Ikatan 1) Pengukuran jalur ikatan dilaksanakan untuk menentukan koordinat titik awal pengukuran bidang tanah;
2) Pengukuran jalur ikatan menggunakan metode poligon terbuka, yang setiap sudutnya dicek dengan hasil pengamatan azimut matahari pada titik awal dan titik akhir jalur ikatan;
3) Sudut poligon diukur dengan Theodholit dengan ketelitian 30’ dan dibaca sebanyak satu seri dengan sebutan Biasa (B)- Biasa (B) - Luar Biasa (LB) – Luar Biasa (LB), dengan kesalahan penutup sudut < 3’n (dengan n=jumlah titik poligon);
4) Pengukuran jarak dilakukan secara langsung pergi-pulang menggunakan pita ukur dan dikontrol dengan bacaan optis, dengan ketelitian jarak linier <1/3.000;
5) Sistem proyeksi yang digunakan adalah Universal Transverse Mercator (UTM);
6) Pada bagian awal dan akhir poligon serta pada setiap sudut area pengukuran dipasang patok BM dengan ketentuan sebagai berikut:
a) BM dibuat dari bahan campuran semen, pasir dan kerikil dengan perbandingan 1 : 2 : 3 diberi kerangka besi dengan ukuran diameter 8 mm dan 6 mm;
b) BM dibuat dengan ukuran 15 cm x 15 cm x 100 cm;
c) BM ditanam dengan kedalaman 60 cm di bawah permukaan tanah dan 40 cm di atas tanah;
d) Keseluruhan bagian atas BM (40 cm) dicat warna merah dan diberi notasi BM1, BM2, dan seterusnya dengan tulisan warna hitam;
e) Bentuk BM sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.a.
g. Pengukuran Bidang Tanah 1) Pengukuran bidang tanah dilakukan dengan pengukuran arah dan sudut serta jarak menggunakan theodolite dan pita ukur untuk mendapatkan batas dan luas bidang tanah yang akan dibagikan;
2) Pengukuran bidang tanah dilaksanakan sebagai berikut :
a) Pengukuran persil dilakukan dengan menggunakan base line sebagai dasar penarikan pengukuran tiap persil lahan tempat tinggal dan lahan usaha;
b) Pengukuran jarak dilakukan dengan pita ukur dan dichek kembali dengan bacaan optis ke muka dan ke belakang, dengan toleransi 1 : 3.000;
c) Data lapangan harus dicatat pada buku ukur lapangan disertai dengan sketsa jalur pengukuran (gambar kasar), guna membantu dalam pengeplotan koordinat saat menggambar pada peta;
d) Sistem proyeksi yang digunakan adalah Universal Transverse Mercator (UTM).
3) Data hasil ukuran batas bidang tanah dicatat dalam buku ukur yang digunakan untuk pengembalian batas bidang tanah.
e) Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah Tanda batas bidang tanah dipasang pada setiap sudut bidang tanah yang diukur dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Patok persil dibuat dari pipa PVC berukuran 2 inchi dan panjang 100 cm, dibagian dalam diberi besi beton dengan ukuran diameter 8 mm dan diisi dengan bahan campuran semen, pasir, dan kerikil dengan perbandingan 1 : 2 : 3;
2) Keseluruhan bagian atas patok batas bidang tanah (40 cm) dicat warna merah dan diberi notasi P.1, P.2, dan seterusnya dengan tulisan warna hitam;
3) Bentuk patok batas bidang tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.b.
3. Penggambaran Peta Bidang Tanah 1) Penggambaran menggunakan perangkat lunak sistem informasi geografis(SIG) yang mampu menyajikan hasil pengukuran bidang tanah.
2) Hasil pengukuran bidang tanah digambarkan pada lembaran peta terbuat dari kertas HVS ukuran A1 (594mm x 841 mm) dengan skala 1 : 5.000;
3) Peta sebagaimana dimaksud pada butir
3.2) merupakan produk kegiatan pengukuran bidang tanah yang diberi judul “Peta Rencana Pembagian Bidang Tanah”;
4) Peta rencana pembagian bidang tanah memuat informasi:
a) judul peta, b) nama lokasi/desa, kabupaten/kota, dan provinsi;
c) skala peta dan arah utara peta;
d) nomor persil bidang tanah;
e) batas bidang tanah; dan f) jalan, sungai, atau informasi lain yang dapat dijadikan sebagai petunjuk lokasi.
5) Contoh format peta rencana pembagian bidang tanah sebagaimana dalam Lampiran I.c.
III.
PENUTUP Demikian tata cara pengukuran dan pemasangan tanda batas bidang tanah disusun sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dan SKPD kabupaten/kota yang diserahi tugas dalam pelaksanaan kegiatan pengurusan hak atas tanah transmigran.
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN KOP DISNAKERTRANS BERITA ACARA PEMBAGIAN BIDANG TANAH Pada hari ini ……………….(1), tanggal ...............(2), bulan……………
(3) tahun ………(4), kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : ……………………(5) Alamat : ……………………(6) Bertindak atas nama Kepala Dinas …………(7), yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU Nama : ……………………(8) Alamat : ……………………(9) Bertindak untuk dan atas nama warga transmigran di:
Permukiman : ……………………(10) Desa : ……………………(11) Kecamatan : ……………………(12) Kabupaten : ……………………(13) Provinsi : ……………………(14) Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KESATU telah menyerahkan dan PIHAK KEDUA telah menerima dengan baik pembagian bidang tanah yang meliputi :
1. Lahan sebagai tempat tinggal sejumlah …..persil bidang tanah,
2. Lahan Usaha sejumlah …….persil bidang tanah, yang ukuran setiap persil bidang tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian Berita Acara Penyerahan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA
(15) (…………………(18)…….……………) PIHAK KESATU
(17)
(16) (…………………….(19)…………..………..) NIP.
Penjelasan CaraPengisianFormulir Berita Acara Pembagian Bidang Tanah
(1) Cukup jelas
(2) Cukup jelas
(3) Cukup Jelas
(4) Cukup jelas
(5) Nama Pimpinan SKPD Kabupaten/Kota yang bertindak untuk atas nama Bupati/Walikota yang diberi kewenangan untuk membagikan lahan kepada transmigran
(6) Alamat SKPD Kabupaten/Kota yang bertindak untuk atas nama Bupati dan Walikota yang diberi kewenangan membagikan lahan kepada transmigran
(7) SKPD yang mempunyai fungsi ketransmigrasian di kabupaten/kota
(8) Nama kepala keluarga transmigran yang ditunjuk dan disepakati oleh para transmigran mewakili menerima secara kolektif lahan yang diberikan oleh pihak pertama
(9) Alamat kepala keluarga transmigran sesuai nomor rumah di lokasi permukiman
(10) Nama permukiman tempat pembagian lahan dilaksanakan
(11) Nama Desa tempat transmigran penerima lahan bertempat tinggal
(12) Nama Kecamatan tempat transmigran penerima lahan bertempat tinggal
(13) Nama Kabupaten tempat transmigran penerima lahan bertempat tinggal
(14) Nama Provinsi tempat transmigran penerima lahan bertempat tinggal
(15) Tanda tangan transmigran yang mewakili menerima lahan
(16) Tanda tangan Pimpinan SKPD
(17) Cap SKPD
(18) Nama jelas transmigran yang mewakili menerima lahan
(19) Nama jelas Pimpinan SKPD
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN KOP BUPATI/WALIKOTA SURAT KETERANGAN PEMBAGIAN TANAH Nomor : SKBT/ / / Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..............(1) Tempat Tanggal Lahir : ..............(2) Jabatan : ..............(3) Menerangkan bahwa telah menyerahkan bidang tanah di permukiman transmigrasi........(4), Desa......(5), Kecamatan....(6), Kabupaten.....(7), Provinsi.....(8) kepada:
a. Nama :..............( 9 )
b. Tempat dan tanggal lahir: ..............(10)
c. Pekerjaan : ..............(11)
d. Daerah asal penempatan : ..............(12)
e. Jumlah anggota keluarga : ..............(13)
f. Nomor persil bidang tanah : LP …(14), LU I …(15), LU II …(16)
g. Luas persil bidang tanah (m2) : LP …(17), LU I …(18), LU II …(19)
h. Batas persil bidang tanah :
Lahan Tempat Tinggal (LTT) - Sebelah Utara berbatasan dengan : ..............(20) - Sebelah Selatan berbatasan dengan :..............(21) - Sebelah Barat berbatasan dengan :..............(22) - Sebelah Timur berbatasan dengan :..............(23)
Lahan Usaha I (LU I) - Sebelah Utara berbatasan dengan :..............(24) - Sebelah Selatan berbatasan dengan :..............(25).
- Sebelah Barat berbatasan dengan :..............(26) - Sebelah Timur berbatasan dengan :..............(27) Lahan Usaha II (LU II) - Sebelah Utara berbatasan dengan :..............(28) - Sebelah Selatan berbatasan dengan :..............(29) - Sebelah Barat berbatasan dengan :..............(30) - Sebelah Timur berbatasan dengan :..............(31)
i. Denah bidang tanah
(33),
(34),
(35), (36) Yang Menerima Yang Menyerahkan
(38)
(37) (Transmigran) (Bupati/Walikot
(32)
Cara Pengisian Formulir Surat Keterangan Pembagian Tanah
(1) Nama Bupati/Walikota di daerah penempatan transmigran yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Menakertrans untuk menerbitkan SKBT.
(2) Cukup Jelas.
(3) Cukup Jelas.
(4) Nama permukiman transmigran.
(5) Nama Desa tempat permukiman transmigrasi berada.
(6) Nama Kecamatan tempat permukiman transmigrasi berada.
(7) Nama Kabupaten tempat permukiman transmigrasi berada.
(8) Nama Provinsi tempat permukiman transmigrasi berada.
(9) Nama kepala keluarga transmigran yang menerima lahan tempat tinggal dan lahan usaha atau yang menerima lahan tempat tinggal dari Bupati/Walikota.
(10) Cukup Jelas.
(11) Cukup Jelas.
(12) Tempat tinggal sebelum transmigran ditempatkan di lokasi transmigrasi.
(13) Cukup Jelas.
(14) Nomor LTT hasil pengundian yang diberikan oleh Kepala Dinas SKPD Kabupaten/Kota.
(15) Nomor LU 1 hasil pengundian yang diberikan oleh Kepala Dinas SKPD Kabupaten/Kota.
(16) Nomor LU II hasil pengundian yang diberikan oleh Kepala Dinas SKPD Kabupaten/Kota.
(17) Luas LTT sesuai ketentuan.
(18) Luas LU 1 sesuai ketentuan.
(19) Luas LU II sesuai ketentuan.
(20) Cukup Jelas.
(21) Cukup Jelas.
(22) Cukup Jelas.
(23) Cukup Jelas.
(24) Cukup Jelas.
(25) Cukup Jelas.
(26) Cukup Jelas.
(27) Cukup Jelas.
(28) Cukup Jelas.
(29) Cukup Jelas.
(30) Cukup Jelas.
(31) Cukup Jelas.
(32) Sketsa bidang tanah sesuai peta bidang tanah, nomor patok dan koordinatnya serta batas-batasnya.
(33) Diisi Nama Kota Kabupaten/kota.
(34) Diisi Tanggal.
(35) Diisi Bulan.
(36) Diisi Tahun.
(37) Tandatangan Bupati/Walikota daerah penempatan transmigran.
(38) Tandatangan transmigran yang menerima penyerahan tanah LTT, LU 1 dan LU II dari Bupati/Walikota daerah penempatan transmigran.