Correct Article 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan
Current Text
Perwakilan Republik INDONESIA menyampaikan Mitra Usaha yang terdaftar dan Mitra Usaha bermasalah secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada:
a. Menteri;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan
c. kepala BP2MI.
Your Correction
