Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atase ketenagakerjaan/kepala bidang ketenagakerjaan/staf teknis tenaga kerja atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk di negara tujuan penempatan melakukan penilaian untuk MENETAPKAN Mitra Usaha bermasalah. (2) Penilaian Mitra Usaha bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan putusan pengadilan; b. memiliki permasalahan yang berkaitan dengan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan asesmen Perwakilan Republik INDONESIA; c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan di negara tujuan penempatan dan peraturan perundang-undangan Republik INDONESIA di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau d. tidak memberikan layanan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang menghadapi permasalahan. (3) Dalam hal Mitra Usaha ditetapkan sebagai Mitra Usaha bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menghilangkan kewajibannya untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan penempatan.
Your Correction