Correct Article 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Mitra Usaha yang akan melakukan kerja sama penempatan Pekerja Migran INDONESIA dengan P3MI harus terdaftar dalam daftar Mitra Usaha di Perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan registrasi kepada Perwakilan Republik INDONESIA dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. dokumen wajib, meliputi:
1. salinan izin usaha yang masih berlaku untuk kegiatan perekrutan tenaga kerja asing;
2. profil perusahaan;
3. surat penunjukan pengurus yang ditugaskan sebagai penanggung jawab Mitra Usaha; dan
4. surat pernyataan kebenaran dokumen yang disampaikan.
b. dokumen pendukung lainnya dan/atau persyaratan lainnya berdasarkan kebutuhan Perwakilan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan nasional dan negara tujuan penempatan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi oleh atase ketenagakerjaan/kepala bidang ketenagakerjaan/staf teknis tenaga kerja atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk di negara tujuan penempatan.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara:
a. melakukan pengecekan melalui website resmi kementerian/lembaga atau otoritas di negara tujuan penempatan;
b. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga atau otoritas di negara tujuan penempatan, baik secara daring atau luring; dan
c. verifikasi lapangan apabila diperlukan.
(5) Dalam hal Mitra Usaha telah terdaftar di Perwakilan Republik INDONESIA dan jika sedang atau pernah mempekerjakan Pekerja Migran INDONESIA atau pekerja asing, maka Pejabat yang berwenang selain melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus melakukan penilaian terhadap:
a. realisasi pelaksanaan perjanjian kerja sama penempatan;
b. tanggung jawab terhadap Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan; dan
c. tanggung jawab dalam menyelesaikan kasus Pekerja Migran INDONESIA atau pekerja asing yang ditempatkan.
(6) Dalam hal verifikasi dinyatakan lengkap dan benar, atase ketenagakerjaan/kepala bidang ketenagakerjaan/staf teknis tenaga kerja atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk di negara tujuan penempatan memasukan nama perusahaan Mitra Usaha ke dalam daftar Mitra Usaha.
Your Correction
