Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan pelindungan sebelum bekerja dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui kegiatan: a. pembinaan penerapan norma penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; b. pemeriksaan proses penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan c. penyidikan tindak pidana penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction