Correct Article 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Menteri, gubernur, bupati, dan wali kota melakukan pembinaan secara terpadu dan terkoordinasi terhadap lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA terdiri atas:
a. pelaksana penempatan;
b. lembaga pelatihan kerja;
c. lembaga sertifikasi profesi;
d. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
e. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
f. lembaga psikologi;
g. fasilitas layanan kesehatan;
h. lembaga keuangan; dan
i. lembaga lainnya yang terkait.
Your Correction
