Correct Article 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya setelah bekerja dilakukan oleh Kementerian, BP2MI, dan/atau Pemerintah Desa.
(2) Pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Pemberdayaan sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk:
a. bimbingan teknis;
b. pendampingan;
c. konsultasi;
d. pelatihan keterampilan;
e. edukasi kewirausahaan;
f. literasi keuangan;
g. fasilitasi akses permodalan dan pembinaan pengembangan usaha;
h. penjaminan; dan/atau
i. pemberdayaan sosial dan ekonomi melalui pola lainnya.
(4) Pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terkoordinasi dan dapat melibatkan Pemerintah Daerah dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
