Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peta lintas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan peta yang menggambarkan rangkaian kerja lintas unit/fungsi yang saling berhubungan dan membentuk suatu Proses kerja. (2) Lintas unit/fungsi yang saling berhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lintas unit/fungsi di satu unit jabatan pimpinan tinggi madya; b. lintas unit/fungsi antar unit jabatan pimpinan tinggi madya; c. lintas unit/fungsi antar kementerian, lembaga, daerah, dan swasta; dan d. lintas unit/fungsi dengan pihak terkait lainnya. (3) Peta lintas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction