Correct Article 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Peta lintas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan peta yang menggambarkan rangkaian kerja lintas unit/fungsi yang saling berhubungan dan membentuk suatu Proses kerja.
(2) Lintas unit/fungsi yang saling berhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lintas unit/fungsi di satu unit jabatan pimpinan tinggi madya;
b. lintas unit/fungsi antar unit jabatan pimpinan tinggi madya;
c. lintas unit/fungsi antar kementerian, lembaga, daerah, dan swasta; dan
d. lintas unit/fungsi dengan pihak terkait lainnya.
(3) Peta lintas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction
