Correct Article 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Peta subproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan penjabaran lebih rinci dari Proses inti yang tergambar dalam peta Proses.
(2) Proses inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan rencana strategis Kementerian secara keseluruhan yang saling berkaitan.
(3) Subproses dari Proses inti pembinaan pelatihan vokasi dan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. peningkatan kompetensi tenaga kerja; dan
b. peningkatan produktivitas.
(4) Subproses dari Proses inti peningkatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan penempatan tenaga kerja;
b. penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; dan
c. Pengendalian tenaga kerja asing.
(5) Subproses dari Proses inti pengembangan pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. pembinaan hubungan kerja dan pengupahan;
b. pembinaan kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial;
c. penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
d. pembinaan sumber daya manusia hubungan industrial; dan
e. peningkatan penerapan jaminan sosial tenaga kerja.
(6) Subproses dari Proses inti pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d terdiri atas:
a. pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja;
b. pembinaan norma ketenagakerjaan;
c. pemeriksaan norma ketenagakerjaan;
d. pengujian norma ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja; dan
e. penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.
(7) Subproses dari Proses pendukung penyusunan rencana, kebijakan, dan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf a terdiri atas:
a. perencanaan ketenagakerjaan;
b. penyusunan kebijakan ketenagakerjaan; dan
c. pengelolaan data dan teknologi informasi ketenagakerjaan.
(8) Subproses dari Proses pendukung penatakelolaan pemerintahan dan dukungan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf b terdiri atas:
a. perencanaan program anggaran dan manajemen kinerja;
b. pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
c. pengelolaan organisasi, ketatalaksanaan, dan kepegawaian;
d. pembentukan, pembaharuan, dan penyelesaian masalah hukum;
e. pengelolaan urusan tata usaha dan pelayanan umum;
f. pengelolaan kerja sama;
g. pengelolaan hubungan masyarakat;
h. peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur;
i. penyelenggaraan pasar kerja; dan
j. penyelenggaraan pendidikan vokasi.
(9) Subproses dari Proses pendukung pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf c terdiri atas pengelolaan sistem pengendalian dan pengawasan.
Your Correction
