Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap Peta Proses Bisnis dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Hasil monitoring dan evaluasi atas Peta Proses Bisnis di Kementerian wajib dilaporkan oleh unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatalaksanaan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Your Correction