Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. 2. Input adalah sumber daya yang akan digunakan dalam suatu Proses. 3. Proses adalah serangkaian tahapan yang mengubah Input menjadi Output. 4. Output adalah sumber daya yang dihasilkan dari suatu Proses. 5. Customer adalah unit organisasi yang menerima output dari suatu Proses. 6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction