Article I
Ketentuan angka 1 dan angka 2 Indikator Kinerja Utama Kementerian, angka 5, angka 7, dan angka 11 Indikator Kinerja Utama Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian serta Indikator Kinerja Utama Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian, angka 3 unit Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, angka 1, angka 2 unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, angka 5, angka 7 unit Sekretariat Jenderal, dan angka 3 unit Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 795) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.