ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana, program dan anggaran Kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, pelaksanaan manajemen kinerja Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kementerian; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pengelompokan uraian fungsi Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja terdiri atas:
a. kelompok substansi manajemen kinerja;
b. kelompok substansi perencanaan program dan anggaran I;
c. kelompok substansi perencanaan program dan anggaran II; dan
d. kelompok substansi evaluasi dan pelaporan.
Kelompok substansi manajemen kinerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana jangka panjang dan rencana strategis serta penetapan indikator kinerja, penilaian kinerja program Kementerian, dan sistem pengendalian intern pemerintah.
Kelompok substansi manajemen kinerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi penyusunan rencana dan indikator kinerja;
b. subkelompok substansi penilaian kinerja program Kementerian; dan
c. subkelompok substansi sistem pengendalian intern pemerintah.
(1) Subkelompok substansi penyusunan rencana dan indikator kinerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian, rencana jangka panjang, rencana strategis, dan penetapan indikator kinerja Kementerian.
(2) Subkelompok substansi penilaian kinerja program kementerian mempunyai tugas melakukan pemberian
pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penilaian kinerja program Kementerian.
(3) Subkelompok substansi sistem pengendalian intern pemerintah mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian.
Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran I mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, dan Inspektorat Jenderal.
Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran I terdiri atas:
a. subkelompok substansi program dan anggaran I.A;
b. subkelompok substansi program dan anggaran I.B; dan
c. subkelompok substansi program dan anggaran I.C.
(1) Subkelompok substansi program dan anggaran I.A mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
(2) Subkelompok substansi program dan anggaran I.B mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan
fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Direktorat Jenderal Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
(3) Subkelompok substansi program dan anggaran I.C mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan dan Inspektorat Jenderal.
Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran II mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Sekretariat Jenderal dan lintas sektor.
Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran II terdiri atas:
a. subkelompok substansi program dan anggaran II.A;
b. subkelompok substansi program dan anggaran II.B; dan
c. subkelompok substansi program dan anggaran II.C.
(1) Subkelompok substansi program dan anggaran II.A mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian penyusunan program dan anggaran unit Direktorat Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
(2) Subkelompok substansi program dan anggaran II.B mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(3) Subkelompok substansi program dan anggaran II.C mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Sekretariat Jenderal dan lintas sektor.
Kelompok substansi evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan evaluasi dan pelaporan Kementerian serta penyiapan bahan pimpinan.
Kelompok substansi evaluasi dan pelaporan terdiri atas:
a. subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan I;
b. subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan II; dan
c. subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan III.
(1) Subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan I mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan evaluasi dan pelaporan Kementerian serta penyiapan bahan pimpinan di bidang pelatihan vokasi dan produktivitas serta penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
(2) Subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan II mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan evaluasi dan pelaporan Kementerian serta penyiapan bahan pimpinan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan III mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan evaluasi dan pelaporan Kementerian serta penyiapan bahan pimpinan di bidang perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan, kesekretariatan, dan pengawasan intern.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan barang milik negara Kementerian; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pengelompokan uraian fungsi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. kelompok substansi pelaksanaan anggaran;
b. kelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan; dan
c. kelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara.
Kelompok substansi pelaksanaan anggaran mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran Kementerian.
Kelompok substansi pelaksanaan anggaran terdiri atas:
a. subkelompok substansi pelaksanaan anggaran I;
b. subkelompok substansi pelaksanaan anggaran II; dan
c. subkelompok substansi pelaksanaan anggaran III;
(1) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran I mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Sekretariat Jenderal, penyiapan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) unit Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan serta pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
(2) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran II mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, penyiapan bahan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja, Biro Umum dan Biro Kerja Sama serta pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
(3) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran III mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, penyiapan bahan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Biro Hukum, dan Biro Hubungan Masyarakat serta pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
Kelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan Kementerian.
Kelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan terdiri atas:
a. subkelompok substansi perbendaharaan; dan
b. subkelompok substansi tata usaha keuangan dan ganti rugi.
(1) Subkelompok substansi perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penetapan, pejabat pengelola keuangan dan perbendaharaan, serta penatausahaan dan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(2) Subkelompok substansi tata usaha keuangan dan ganti rugi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penatausahaan keuangan, penatausahaan kerugian Negara serta penyusunan pedoman pengelolaan keuangan.
Kelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan serta pelaksanaan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan barang milik negara Kementerian.
Kelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara I;
b. subkelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara II; dan
c. subkelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara III.
(1) Subkelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara I mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara unit Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(2) Subkelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara II mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
(3) Subkelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara III mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara unit Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Sekretariat Jenderal, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan, Pusat Pasar Kerja, dan Inspektorat Jenderal.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, dan penataan organisasi dan tata laksana Kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, dan perencanaan sumber daya manusia aparatur Kementerian;
d. koordinasi, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia aparatur Kementerian;
e. koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur Kementerian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pengelompokan uraian fungsi Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:
a. kelompok substansi pembinaan organisasi;
b. kelompok substansi pembinaan tata laksana dan reformasi birokrasi;
c. kelompok substansi perencanaan sumber daya manusia aparatur;
d. kelompok substansi pengembangan dan penataan sumber daya manusia aparatur; dan
e. kelompok substansi pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur.
Kelompok substansi pembinaan organisasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan organisasi Kementerian, dan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan serta evaluasi tugas dan fungsi atase dan staf teknis bidang ketenagakerjaan.