Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

PERMEN Nomor 9 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.